hukrim

Tersinggung Ajakan Berkelahi dan Kata kasar Warga Dumai Aniaya Korban dengan Palu Hingga Tewas

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:47 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Dumai mengamankan seorang pria inisial GN (28), yang menganiaya korban inisal RI alias Ryan (34) di Jalan Cut Nyak Dien RT 01 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Senin 26 Januari 2026 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan pada tanggal 26 Januari 2026 tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.

Ia menyebut, dari keterangan sejumlah saksi-saksi peristiwa penganiayaan tersebut berawal
dari korban Ryan mengajak pelaku berkelahi sembari berkata kasar.

Merasa tersinggung, pelaku lalu mengambil martil (palu) yang ada disekitar TKP, dan menghampiri korban untuk berduel.

"Pelaku yang tersinggung dengan kata-kata korban lalu gelap mata dan mengambil palu. Aksi pelaku tersebut terlihat dengan pekerja bangunan," ujar AKBP Angga, Rabu 28 Januari 2026.

Perkelahian pun tak terelakan, GN yang emosi memukul tangan Ryan dengan palu. Korban melawan hingga keduanya bergulatdi tanah.

Palu yang digunakan pelaku menganiaya korban.

"Saat keduanya bergulat, pelaku GN yang memegang palu memukul korban Ryan secara acak," jelasnya.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD Dumai untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui korban meninggal dunia.

"Pelaku yang diamankan berinisial GN warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai," kata AKBP Angga.

Polisi yang menerima laporan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas mantan Kapolres Kuantan Singingi ini. ***

Tags

Terkini