hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi, Owa Dijual Rp10 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:03 WIB

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini