hukrim

Polres Inhu Amankan PNS, Nyambi Pengedar Sabu, Sita 5,95 gram Sabu

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:08 WIB
Tersangka Rudi

 

INHU, RIAUSATU.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa 20 Januari 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 5,95 gram dan lainnya terkait kasus narkoba.

Tersangka berinisial RAT als Rudi Alias Cikgu, di tangkap disebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu.

Selain Rudi, polisi juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias Tiran seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Bersama tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Tersangka Tiran.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariady Putra membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

AKBP Eka menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ujar AKBP Eka, Kamis 22 Januari 2026.

AKBP Eka menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan.

"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba," imbau AKBP Eka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. ***

Halaman:

Tags

Terkini