hukrim

Polresta Pekanbaru Obok-obok Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, 10 Orang Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 | 10:15 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia disejumlah wilayah yang diduga kerap sebagai tempat transaksi narkoba di Kota Pekanbaru, Riau.

Kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru digrebek Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu 17 Januari 2026 malam.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, tim menyasar Gang Suri Tauladan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

10 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Polisi juga menemukan sebuah lokasi yang disinyalir kuat sebagai lapak penjualan narkotika sekaligus tempat konsumsi sabu oleh para pembeli.

“Lokasi ini kami pilih dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Malam ini kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” kata Kompol Yacup.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di dalam lokasi. Bahkan, polisi memastikan bandar narkoba tertangkap tangan sedang melakukan transaksi di tempat tersebut.

“Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi,” kata Kompol Yacup.

Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas.

Para pelaku dijerat dengan pasalnya 114 ayat 1 uu 35 /2009 dan atau 609(1) hrf a uu no 1/2023 ttg kuhp dan atau 609(1) hrf b uu no 1 /2026 ttg penyesuaian pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kompol Yacup.

Halaman:

Tags

Terkini