PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 2.487 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.
Jumlah ini disampaikan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam press rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Minggu 28 Desember 2025.
Irjen Herry menjelaskan, untuk kasus narkotika tersebut terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.
"Di tahun 2025 ini mengalami peningkatan sebanyak 234 kasus dibandingkan tahun 2024 lalu" ujar Irjen Herry.
Meningkatnya pengungkapan kasus narkotika mencerminkan intensitas dan komitmen kuat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Indonesia.
Lebih lanjut di katakan Irjen Herry, dengan meningkatnya jumlah kasus, untuk tersangka yang diamankan juga terjadi kenaikan signifikan.
"Ada sebanyak 3.618 tersangka ditetapkan dalam berbagai kasus narkotika di sepanjang tahun 2025, atau meningkat sebanyak 298 tersangka dibandingkan tahun 2024," jelas Irjen Herry.
Untuk jumlah barang bukti, ada sebanyak 808 kilogram sabu, 258.565 butir pil ekstasi dan ganja seberat 76,39 kilogram yang diamankan.
Selanjutnya, 6.157 happy five, heroin sebanyak 4,3 kilogram, Ketamin 1,55 kilogram Ketamin ViL 125 Vial dan Baya 1.869 pcs serta happy water 517 pcs.
Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
"Ke depan, Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan bersinergi antar instansi, dan partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan pelaporan terhadap peredaran gelap narkotka," tutup Irjen Herry. ***