hukrim

Ditlantas Polda Riau Tertibkan Angkutan Barang Jelang Nataru, Tindaklanjuti SKB Tiga Menteri

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:59 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa 23 Desember 2025.

Operasi tersebut digelar di kawasan Tugu Celengan, Jalan Siak Dua, Kota Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Jasa Raharja.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Galih Apria, didampingi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, serta diikuti para Kasi dan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan guna memastikan perusahaan transportasi mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang.

"Kami bersama Dishub Provinsi Riau dan Jasa Raharja melaksanakan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan transportasi, khususnya dalam pelaksanaan SKB Tiga Menteri,” ujar Kompol Galih di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu menjelang Natal dan Tahun Baru. Namun, khusus di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau melalui surat edaran.

“Di Provinsi Riau terdapat pengecualian. Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada tanggal 23 Desember terdapat klasifikasi kendaraan tertentu yang tidak dibatasi operasionalnya,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut antara lain angkutan ternak, kendaraan pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya.

“Kendaraan pengangkut ternak, sembako untuk kebutuhan darurat dan kebencanaan, serta kebutuhan mendesak masyarakat tidak kami batasi,” tambah Kompol Galih.

Meski demikian, petugas di lapangan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, seperti kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang masih beroperasi.

“Kami masih menemukan kendaraan sumbu tiga dan angkutan tanah yang tetap beroperasi. Terhadap kendaraan tersebut dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam operasi ini, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).

Halaman:

Tags

Terkini