hukrim

Polda Riau Sita 9 Paket Besar Pil Ekstasi di Dumai, 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 22 Desember 2025 | 14:47 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menyita 4.7000 butir pil ekstasi yang di kemas dalam 9 bungkus paket besar di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat 12 Desember 2025 lalu.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengataka,n pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ade Zaldi , usai mendapatkan informasi adanya penjemputan pil ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai.

“Petugas mengamankan 2 tersangka berinisial R dan rekannya W beserta 9 bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin 22 Desember 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi 9 paket ekstasi, 2 unit telepon seluler, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang di gunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Sabtu 13 Desember 2025 dini hari.

“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan via telephone oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu.

Dari hasil pengembangan di Jambi telah diamankan 2 orang tersangka inisial FA dan AF.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, serta penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

 

Tags

Terkini