hukrim

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Sita Rumah, Uang Rp 3 Milyar dan Mobil

Senin, 1 Desember 2025 | 22:31 WIB
Tersangka AA.

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan oleh bandar yang berada di dalam Lapas di Riau, inisal AA.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu, saat 2 orang kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru.

“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Senin 1 Desember 2025.

Kombes Putu menjelaskan, dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah 3 kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.

Selanjutnya, kedua pelaku ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Dari pengembangan RF dan HR, polisi berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali.

Dua kurir yang diamankan berikut barang bukti 27 kg sabu.

Tersangka juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka.

Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita 1 unit mobil, 7 telepon genggam, 3 kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.

“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kombes Putu.

Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, Tersangka AA alias B juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini