hukrim

Jual Narkoba Diwilayah Pangeran Hidayat, IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, BB 82 Paket Sabu

Selasa, 25 November 2025 | 12:31 WIB
IRT inisial YL alias AN (43) bersama barang buktinya usai diamankan polisi. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YL alias AN (43), ditangkap polisi karena nyambi jualan narkoba jenis sabu.

YL di tangkap di Jalan Agus Salim Gg Assalam Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin 17 Nopember 2025 sore sekitar pukul 18.00 WIB.

"Perempuan tersebut kami tangkap dengan barang bukti 82 paket sabu siap edar," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa 25 Nopomber 2025.

Berat sabu yang diamankan polisi secara keseluruhan mencapai 18,93 gram, bersama 2 buah dompet warna hitam dan cokelat, 1 unit Hp merek Samsung warna biru muda, uang tunai Rp. 5.688.000 dalam tas sandang yang diduga hasil dari penjualan narkoba, 1 KTP, 1 kartu ATM BRI dan 1 buah tas sandang warna cokelat.

Tertangkapnya IRT tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan laporan bahwa di sekitar jalan tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah kedai di Jalan Agus Salim Gg Assalam Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Kami temukan barang bukti disimpan dalam 2 buah dompet warna hitam dan cokelat," kata Bagus.

Lanjut Kompol Bagus, pelaku YL ini sempat membuang kedua dompet kecil tersebut pada saat Tim Opsnal melakukan pemeriksaan tas sandang warna cokelat berisi uang tunai Rp. 5.688.000.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.

"Terhadap pelaku masih di lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan atau penyuplai sabu terhadap IRT tersebut," tutup Kompol Bagus. ***

 

 

Tags

Terkini