hukrim

Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling di Rohil, Dua DPO

Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:46 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Seorang pria berinisial Z (49) ditangkap di kawasan Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil pada Senin 27 Oktober 2025 malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 karung sisik trenggiling dengan berat mencapai 30 kilogram.

"Pengungkapan ini setelah Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Reza Fahmi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perdagangan kulit satwa di lindungi di bundaran tugu selamat datang Kota Bagan Siapiapi, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil," ujar Kombes Ade, Jumat 31 Oktober 2025.

Berawal dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut.

Kombes Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku bahwa sisik tringgiling itu di dapatnya dari pelaku Mail dan Madi, yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” kata Kombes Ade.

Saat ini, tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain dan mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling yang lebih luas di wilayah Riau dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, DW dan B dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tegas Kombes Ade.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," jelasnya.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Halaman:

Tags

Terkini