hukrim

Biduan Batak Pekanbaru Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:37 WIB
Gambar ilustrasi.

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang wanita penyanyi lagu Batak di Kota Pekanbaru berinisial SAS alias Sasi (33) mendekam dibalik jeruji sel tahanan kepolisian usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan.

Biduan ini dilaporkan oleh penggemarnya atas dugaan penggelapan sejumlah uang yang terjadi pada tanggal 10 Januari 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial SS ke Polsek Senapelan jajaran Polresta Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan dan kemudian dinaikkan ke penyidikan, Sasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 02 Oktober 2025 lalu.

"Benar, tersangka (Sasi) sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mewakili Kapolsek, Kompol Dwi Krismiyati, Kamis 30 Oktober 2025.

Informasi yang dirangkum, korban SS secara resmi melaporkan pada 29 Agustus 2025 lalu. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian uang sekitar Rp4.800.000 dan barang berupa cincin emas.

Atas laporan tersebut, Sasi dikenakan Pasal 372 KUHPidana yaitu penggelapan.

Informasi diperoleh, Sasi merupakan salah seorang Biduan Lagu Tradisional Batak yang terkenal di Pekanbaru dalam grup Trio. ***

 

 

Tags

Terkini