PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial GRS alias Gordon (55) terkait kasus perambahan hutan dengan lahan mencapai 13 hektare di Desa Tasik Serai, Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu 22 Oktober 2025.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan, modus pelaku adalah dengan melakukan kegiatan merambah hutan Cagar Biosfer suaka marga satwa untuk di jadikan perkebunan sawit.
Lanjut AKBP Nasruddin, kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang di terima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus dari BKSDA Provinsi Riau adanya dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter bersama personil BKSDA langsung menuju lokasi dan mendapati 2 unit excavator Hitachi PC 110 sedang bekerja melakukan pembersihan lahan di kawasan hutan Cagar Biosfer.
“Setelah diamankan, dari keterangan kedua operator alat berat bahwa pemilik lahan adalah GRS," kata AKBP Nasruddin, Jumat 24 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua alat berat itu milik LRS yang disewa pelaku GRS untuk melakukan pembersihan lahan dengan upah Rp 9 juta perhektar.
AKBP Nasruddin menegaskan bahwa Cagar Biosfer sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan hidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).
"Ini adalah wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kebun tanpa izin resmi dari pemerintah," tegasnya.
AKBP Nasruddin menambahkan, selain tersangka, barang bukti yang diamankan 2 unit Excavator Hitachi PC 110, 1 buah parang dan 1 meteran.
Tersangka GRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.