hukrim

Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UIR, Dr Erdianto SH M Hum : Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:49 WIB

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa.

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

Korban Pemerasan di Pasal 368 KUHP tidak dapat di Pidana

Sementara, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr Erdianto SH M Hum menegaskan, bahwa Pasal 368 KUHP itu menjerat orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau untuk menghapuskan hutang atau menimbulkan piutang.

"Beda dengan dalam kasus korupsi yaitu kasus suap di mana terdapat hubungan antara pemberi dan penerima, dimana pemberi yang berinisiatif untuk memberikan barang atau uang kepada si penerima karena ada kaitan dengan keinginan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya," sebut Dr Edrianto.

Masih kata Dr Edrianto, dalam suap menyuap baik penerima maupun pemberi sama-sama dihukum. Dalam suap yang menjadi penerima haruslah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Konstruksi hukum delik suap berbeda dengan pemerasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 368 KUHP, karena pelaku itu tidak terkait adanya jabatan atau kewenangan tertentu tetapi orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menggerakkan korbannya menyerahkan barang atau menghapuskan hutang atau menimbulkan piutang yang dengan adanya ancaman kekerasan atau kekerasan tersebut memaksa si pemberi untuk memberikan barang sebagaimana yang dikehendaki oleh si pemeras.

"Orang yang memberikan karena terpaksa dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan adalah korban tindak pidana pemerasan. Jadi ia tidak dapat dihukum," pungkas Dr Edrianto SH M Hum.  ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini