PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Terlilit hutang, sepasang kekasih inisial LH (33) dan DE alias Desi (32), warga asal Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional.
Pelaku bahkan berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram seberat 31,82 Kg tersebut di pintu dan lantai mobil yang telah di modifikasi.
Penangkapan pasangan kekasih ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, pada Minggu 12 Oktober 2025 kemarin.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas akan adanya rencana pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang.
"Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” kata Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa 14 Oktober 2025.
Petugas gabungan lalu memberhentikan mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa narkoba.
"Saat akan dihentikan, pelaku berusaha kabur hingga akhirnya mobilnya tersangkut di pembatas jalan pelabuhan," jelas Kombes Putu.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang berisi sabu.
"Barang itu disembunyikan di pintu dan lantai mobil," ungkap Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku LH dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram, dan telah menerima uang muka Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik DE alias Desi, kekasihnya
"Sabu-sabu tersebut akan diantar ke Palembang. Mereka mengaku terpaksa karena terlilit hutang," kata Kombes Putu.
Lebih lanjut di katakan Kombes Putu, barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu seberat 32 kilogram, satu unit mobil Avanza warna putih, dan 4 unit ponsel berbagai merek.