BANYUMAS, RIAUSATU.COM - Seorang guru di SMA Negeri 1 Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak sekolah melalui surat klarifikasi resmi yang diunggah di akun Instagram sekolah, @smanjatilawang, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam surat klarifikasi bernomor 800/967/2025 yang ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Jatilawang, Eko Adinuryadin, pihak sekolah membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi.
“Pihak sekolah membenarkan bahwa telah terjadi tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma serta hukum yang dilakukan oleh oknum guru terhadap salah satu murid kami,” demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut, seperti dilansir kompas.com.
Dalam surat yang sama, pihak sekolah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut.
Tindakan asusila itu dinilai tidak mencerminkan nilai, etika, maupun prinsip pendidikan yang dijunjung tinggi oleh sekolah.
Sekolah juga menegaskan bahwa oknum guru pelaku sudah dinonaktifkan dan kini tengah diproses oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban serta keluarganya.
Pihak sekolah pun berkomitmen memperketat pengawasan internal dan pembinaan tenaga pendidik untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Dalam poin terakhir, sekolah meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan keamanan yang bersangkutan.
Kepala Seksi SMA Cabang X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dwi Sucipto, membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurutnya, pihak dinas telah menindaklanjuti laporan dari sekolah dan tengah memproses kasus secara administratif maupun etik.
"Ini sudah dalam proses penanganan oleh Subbag TU karena pelakunya adalah ASN (guru). Melihat perkembangannya, besok Senin kami akan mengambil langkah percepatan penyelesaian masalah ini,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Dinas Pendidikan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan perlindungan penuh terhadap korban.***