PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengamankan 2 orang wanita berinisial LI (25) dan SDA (18), usai keduanya ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari melalui Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2025.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah petugas Avsec menemukan 2 buah koper mencurigakan saat pemeriksaan di mesin X-ray bandara.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di dalam 2 buah koper pelaku,” ujar Kombes Putu, Kamis 9 Oktober 2025.
Kombes Putu menyebut, kedua wanita itu mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap 3 orang pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing AA (46) dan IS (42) di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Sabtu 4 Oktober 2025.
"Kosan tersebut oleh pelaku dijadikan sebagai tempat pengemasan sabu sebelum dibawa ke luar daerah," jelas Kombes Putu.
“Dari lokasi pengembangan, juga disita 3 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 3 kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Salah satu pelaku berinisial AA merupakan residivis kasus narkotika, kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya di serahkan ke kurir” sambungnya.
Lanjut Kombes Putu, pelaku AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada kedua wanita tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.
Berdasarkan pengakuan LI dan SDA sendiri, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai 5 kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.
"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," papar Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***