hukrim

Edan, Sebelum Mencuri Maling di Pekanbaru Masturbasi sambil Intip Korban Mandi

Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:21 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Binawidya membekuk pelaku pencurian di sebuah rumah kos putri yang sempat viral di media sosial berinisial RP alias Rangga (23).

Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Parahnya lagi, sebelum melakukan aksinya mencuri, Rangga terlihat mengintip korban yang sedang mandi dan melakukan masturbasi di depan kamar kos.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

"Pelaku ditangkap di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada Selasa 23 September 2025," ujar Kompol IIhut didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando, Kamis 9 Oktober 2025.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki.

Peristiwa tersebut terjadi di Kos Putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya pada Minggu 27 Juli 2025 lalu.

Korban bernama Fatima Nur Dewi bersama rekannya Sri Wahyuni kehilangan sejumlah barang, di antaranya tabung gas, dompet, dan satu unit HP merek Vivo 4 Life.

Setelah kehilangan, korban mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku, satu masuk ke kamar korban sementara satu lagi menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian.

Ironisnya, sebelum mencuri, pelaku sempat mengintip korban mandi dan melakukan masturbasi, yang kemudian videonya tersebar luas dan viral di media sosial.

“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya,” tambah Kompol Ihut.

Atas perbuatannya, RP alias Rangga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini