PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (OBH YHRS) bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) yang sedang menjalani program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) mengadakan penyuluhan hukum bertemakan bantuan hukum gratis di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa 30 September 2025.
Penyuluhan ini dihadiri oleh Pj Kepala Desa Silam, Jusnira, S. Keb, Dosen Hukum UNRI Rahmat GM Manik, SH, MH, Ketua OBH YHRS Hanafi, SH, C.PLC, Sekretaris OBH YHRS Suhardi, SH, MH serta Bhabinkamtibmas Erwin Simbolon.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Silam Jusnira, S.Keb menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat menjadi wadah untuk masyarakat Desa Silam dalam penyelesaian permasalahan hukum.
"Kami berterima kasih atas kehadiran LBH YHRS karena dapat menolong masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di desa ini. Apresiasi dari kami selaku Pj terhadap kegiatan ini," sampainya.
Sementara itu, Rahmat GM Manik selaku pembina mahasiswa MBKM menuturkan bahwa Desa Silam merupakan salah satu desa binaan Fakultas Hukum UNRI. "Kegiatan ini (penyuluhan) merupakan salah satu dukungan untuk program dari Pemerintah Kabupaten Kampar yaitu desa sadar hukum," jelasnya.
"Negara telah menyediakan bantuan hukum secara gratis yang diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari perangkat desa sudah dibentuk kelompok posbankum dan sadar hukum tujuannya agar fungsi bantuan hukum bisa sampai ke masyarakat dan dapat diterapkan langsung oleh masyarakat," sampainya.
Selaras dengan penyampaian Rahmat, Ketua OBH YHRS, Hanafi menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu program dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yaitu memberikan advokasi bantuan hukum tanpa pungutan biaya (gratis) bagi masyarakat yang kurang.
"Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau, kami memiliki kewajiban bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum, bahwa hukum bukan hanya urusan kepolisian saja tetapi juga melekat pada diri sendiri," kata Hanafi.
Selain itu sambungnya, penyuluhan ini berguna untuk mengaktifkan fungsi lembaga bantuan hukum, bahwa masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi permasalahan hukum dan paling penting masyarakat tidak main hakim sendiri.
Sekretaris OBH YHRS, Suhardi SH, MH mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu merasa risau untuk meminta pendampingan hukum kepada pihaknya.
"Tidak ada perbedaan suku, ras dan agama. Kita disini untuk mewujudkan asas equality before the law yaitu "persamaan di hadapan hukum," kata Suhardi.