hukrim

Begal Payudara di Lirik Ditangkap Polisi, Pelakunya Supir Perusahaan Swasta

Senin, 29 September 2025 | 15:20 WIB

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Aksi begal payudara yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lirik akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian, Minggu 28 September 2025 malam.

Seorang pria berinisial AO alias Adin (21), yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta, diringkus Polsek Lirik jajaran Polres Inhu setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang wanita bernama NGP (21), yang bekerja sebagai seorang perawat asal Lirik.

NGP melaporkan dirinya telah menjadi korban pelecehan saat melintas di Jalan Sei Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik pada Minggu 21 September 2025 malam, sekitar pukul 21.23 WIB.

Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, dengan kenalpot brong dan mengenakan baju kerja biru-merah, memepet motor korban.

Kemudian secara tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban, sambil langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu membuat korban shock dan trauma. Korban NGP segera menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar TKP dan langsung melaporkannya ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik,” kata AKBP Fahrian.

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Fajrian, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT Marta Teknik, serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Kini, Adin telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas AKBP Fahrian.

Masyarakat Kecamatan Lirik menyambut baik pengungkapan kasus ini, mengingat perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng kehormatan korban tetapi juga menimbulkan keresahan bagi perempuan yang sering melintas di jalur tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini