hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Bisnis Daging Anjing Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Senin, 8 September 2025 | 16:22 WIB

"Kedua pelaku ini juga kita jerat dengan Pasal 302 KUHPidana yang mengatur ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta bagi pelaku penganiayaan hewan," pungkas Kompol Bery. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini