PELALAWAN, RIAUSATU.COM - Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan.
Cical diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita dewasa yang berkebutuhan khusus pada pada pada 4 Agustus 2024 silam.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata mengungkapkan, S ditangkap di rumahnya pada Kamis 4 September 2025 malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar AKP I Gede Eka Yoga Pranata, dalam keterangannya, Sabtu 6 September 2025.
Tim Unit IV PPA Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung berkoordinasi dengan personel Polsek Pangkalan Lesung untuk melakukan penangkapan ini.
Eka Yoga menerangkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 4 Agustus 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, yang saat itu buron, sedang berada di rumahnya di Pangkalan Lesung.
Dengan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi, S alias Cicap mengakui perbuatannya. Korban wanita inisial E yang berkebutuhan khusus," tuturnya.
Saat ini Cicap masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. ***