hukrim

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penadahan Setelah Restorative Justice

Jumat, 5 September 2025 | 16:49 WIB

Tak lama setelah penjualan sepeda motor bodong tersebut, ketiga terdakwa diamankan Polsek Sei Kijang pada 12 April 2025 lalu. Total kerugian korban dinilai sebesar Rp 15 juta.

Sementara itu, Sekretaris LBH YHRS, Suhardi, SH, MH, C.PLC menyatakan bahwa pihaknya merasa puas dengan vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim. Sebab pemidanaan tak serta merta harus menghukum pelaku dengan hukuman kurungan saja ataupun pembalasan.

"Para terdakwa sudah menjalani hukuman penjara hampir 5 bulan saat putusan ini dibacakan. Tentunya kita sangat apresiasi dengan keputusan majelis hakim yang telah memfasilitasi kita untuk melakukan perdamaian dengan korban," jelas Ardi.

Tak lama lagi, para terdakwa akan segera bebas. Para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahan mereka dan mereka pun sudah meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini