hukrim

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penadahan Setelah Restorative Justice

Jumat, 5 September 2025 | 16:49 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Senyum haru terlihat dari wajah tiga terdakwa kasus penadahan sepeda motor curian berinisial RK alias Eki (29), AI alias Adam (28), KS alias Syabri (25) yang merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Mereka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan selama 5 bulan penjara setelah korban menyetujui untuk berdamai melalui pendekatan Restorative Justice pada Rabu 3 September 2025.

Vonis tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Pertimbangan Hakim yang meringankan tuntutan ketiga terdakwa tersebut, karena mereka sudah membayar biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp8 juta.

Jumlah tersebut diserahkan ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS), yang saat itu didampingi oleh Ketua OBH YHRS, Hanafi, SH, C.PLC, Tri Endang Kumala Sari, SH, MH, dan Muhammad Hendri Arba'i, SH, di depan majelis hakim PN Pelalawan yang diketuai oleh hakim Rozza El Afrina, SH. K.N.M.H, kepada korban.

Hanafi SH menjelaskan bahwa, korban bernama Amo Hia akhirnya menyetujui untuk berdamai dengan ketiga terdakwa setelah para terdakwa memberikan kompensasi kepada korban senilai Rp8 juta dan berjanji untuk mengembalikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 5432 IJ.

"Upaya RJ ini sudah dilakukan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, namun tidak tercapai. Akhirnya tercapai setelah perkara sampai di persidangan. Ini suatu keberhasilan karena akhirnya setelah proses yang panjang," katanya.

Penasehat hukum menceritakan, bahwa penangkapan terhadap ketiga terdakwa bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh Korban Amo Hia ke Polsek Sei Kijang pada 19 Maret 2025 lalu.

Bahwa konter handphone milik korban yang sekaligus sebagai tempat usaha BRI Link yang terletak di Jalan Langgam I KM I, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, dibongkar oleh Arianto. Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu korban terbangun lalu melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna pink dengan nomor polisi BM 5432 IJ telah hilang. Korban kemudian memeriksa barang berharga lainnya berupa uang tunai sekitar Rp134 juta, satu unit handphone merk Xiaomi, dan beberapa perhiasan emas, juga raib digondol maling.

Korban kemudian keluar rumah untuk melihat darimana maling tersebut masuk, lalu didapati sebuah tang dan sebuah pisau pemotong daging di sekitaran pintu yang telah terbuka bautnya. Korban kemudian membuat laporan atas kejadian tersebut.

"Jadi Eki dihubungi oleh Arianto yang meminta terdakwa untuk menjualkan sepeda motor korban tetapi tidak ada STNK dan BPKB. Selanjutnya terdakwa Eki menghubungi temannya Abdan, ia menceritakan ada sepeda motor tak bersurat yang dijual. Oleh Abdan dijual kepada Sabri seharga Rp2 juta," urai Hanafi.

Halaman:

Tags

Terkini