Dari pengakuan tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran.
Selain pengungkapan kasus terbaru, Polda Riau juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 18 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya berhasil mencegah dampak terhadap 6.614.931 jiwa masyarakat.
“Sebagian besar narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tikus yang ada diwilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau, dengan berbagai modus. Bahkan, beberapa kasus juga terjadi di Bandara SSK II Pekanbaru, yang berhasil kami ungkap berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU,” tambah Kombes Putu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo juga menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Jika hanya satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Jossy. ***