PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil meringkus 2 kurir jaringan internasional inisial WS (32) dan AH (29) bersama barang bukti 44 kg sabu di persimpangan Jalan Kelapa Sawit - Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu 17 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan, penangkapan kedua kurir tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko dan tim.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang kemudian di tindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian. Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, sebuah Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika,” ujar Kombes Putu, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Kombes Putu, mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri. Namun, saat berhenti di persimpangan lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kg yang diletakkan di kursi belakang mobil.
"Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Putu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui dijanjikan uang Rp10 juta perorangnya dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya. Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” kata Kombes Putu. ***