PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pengendara motor diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Sudirman tepatnya Trafic Light Tugu Zapin, Senin 11 Agustus 2025 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tangan pengendara tersebut polisi menyita barang bukti 1 butir narkoba jenis ekstasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan dilakukan Aipda Jhon beserta Bripka Edo yang sedang bertugas melakukan pengaturan dan pelayanan di Jalan Jenderal Sudirman atau Tugu Zapin," ujarnya.
Lanjutnya, saat itu petugas melihat pengendara motor Kawasaki KLX tidak menggunakan helm dan berhenti di traffic light, melihat adanya pelanggar lalu lintas petugas mencoba mendatangi pengendara tersebut.
Sewaktu di datangi, petugas melihat pengendara itu membuang dengan sengaja sesuatu dari kantongnya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mencari barang yang di buang tersebut dan di dapati barang yang di buang tersebut adalah narkoba jenis ekstasi.
“Saat di datangi petugas pengendara itu langsung membuang sesuatu dari kantong celananya dan ketika di cek barang yang di buang tersebut ternyata narkoba,” jelas AKP Satrio.
Mendapati temuan itu, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan bahkan berupaya menghilangkan barang bukti. Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari 1 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor, kita serahkan ke Satresnarkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. ***