hukrim

Selain Terancam 5 Tahun Penjara, Penjual 3 Anak Kucing Hutan di Pekanbaru dapat Didenda Rp100 Juta

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:01 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria di Kota Pekanbaru yang ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena menjual 3 ekor anak kucing hutan Prionailurus bengalensis) secara ilegal terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Tak hanya terancam kurungan 5 tahun penjara, pria berinisial DS (31) itu juga dapat didenda hingga Rp100 juta karena menjual satwa yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi tersebut.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan dalam press rilis di Mapolresta Pekanbaru, Senin 04 Agustus 2025.

"Pelaku insial DS ini di jerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Kompol Bery.

Selain itu pidana penjara, lanjut Bery, pelaku juga bisa di denda hingga Rp100 juta karena telah menjual satwa yang dilindungi itu.

Kompol Bery menjelaskan, pelaku DS sebelumnya ditangkap pada Jumat 1 Agustus 2025 sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

"DS ditangkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial," ungkap Bery.

Mendapat hal tersebut, tim Satreskrim menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi senilai Rp1 juta untuk tiga ekor anak kucing hutan itu.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru saat hendak melakukan transaksi. Bersamanya turut diamankan 3 ekor anak kucing hutan dalam kondisi hidup,” kata Kompol Bery.

Kepada penyidik, DS mengaku mendapatkan satwa langka tersebut dari kawasan hutan di Kampar Kiri.

"Satwa itu kemudian dijualnya untuk memperoleh keuntungan pribadi," tutup Kompol Bery. ***

 

Tags

Terkini