hukrim

Pengeroyokan Berujung Maut di Inhu, Polsek Seberida Ringkus 6 Pelaku

Senin, 28 Juli 2025 | 10:13 WIB

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Suasana malam di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam.

Seorang warga bernama Sudirman merenggang nyawa setelah di keroyok di RT 003 RW 004 Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu 36 Juli 2025 malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, peristiwa tragis tersebut cepat ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Seberida.

Tak butuh waktu lama, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul dan berhasil membekuk 6 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Pada Minggu dini hari, sekira pukul 00.10 WIB, anggota kami mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi keributan antar pemuda. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Namun dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, penyelidikan langsung kami lakukan," kata AKBP Fahrian, Senin 28 Juli 2025.

Lanjutnya, salah satu bukti penting di tempat kejadian adalah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU putih yang ditinggalkan. Dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik motor tersebut telah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai bersama korban.

"Ketika dicek ke puskesmas, tim menemukan dua pemuda, salah satunya adalah korban Rohman yang saat itu sudah tidak sadarkan diri, dan satu lagi bernama MPS dalam kondisi luka ringan. Rohman sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB," jelasnya.

Dari keterangan MPS membuka jalan penyelidikan. Ia mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Rohman bersama lima rekannya. Dalam tempo kurang dari tiga jam, tim Polsek Seberida berhasil meringkus seluruh pelaku.

"Enam orang tersangka yang ditangkap inisial, MPS (23), MK (18), YH (17), STJ (20), CA (30) dan RAF (17)," kata AKBP Fahrian.

Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Kini seluruh pelaku diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan oleh Suparman, seorang petani asal Desa Payarumbai. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bersama ke 6 tersangka turut diamankan barang bukti satu buah balok kayu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.

Halaman:

Tags

Terkini