hukrim

Sempat Kabur, Polda Riau Tangkap Pelaku 25 kg sabu, Cairan Liquid dan Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:48 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Dalam operasi pengembangan yang berlangsung sejak Jumat 11 Juli 2025 hingga Minggu 13 Juli 2025, tim yang di pimpin langsung oleh Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar narkoba berbagai jenis diantaranya, sabu seberat 25 kg, 6 bungkus plastik besar berisi diduga narkotika jenis Liquid cair mengandung Etomidat yang termasuk golongan obat keras dengan berat kotor 4.894 gram serta ribuan butir pil ekstasi dari tersangka berinisial TH (29).

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat Kasubdit I, AKBP Boby mendapat informasi ada seseorang akan membawa narkotika dalam jumlah besar pada Jumat 11 Juli 2025 malam, sekitar 20.00 WIB ada seseorang akan membawa narkotika dalam jumlah besar.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan target sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, membawa dua tas hitam besar," ungkap Kombes Putu, Rabu 23 Juli 2025.

Namun, saat hendak dihentikan, pelaku melarikan diri karena melihat mobil patroli dan petugas Satlantas yang sedang mengatur arus lalu lintas. Dalam pelarian, dua tas hitam yang dibawa pelaku terjatuh ke jalan. Pelaku berhasil melarikan diri, namun barang bukti langsung diamankan.

"Setelah diperiksa, dalam tas tersebut ditemukan sabu seberat 25 Kg, dua bungkus besar narkoba cair, dan ribuan butir ekstasi," jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, tim terus memburu pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas dan kendaraan pelaku berhasil diketahui.

Selanjutnya pada Minggu 13 Juli 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan menangkap pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Saat diinterogasi, pelaku berinisial TH (29) mengakui bahwa narkotika yang dibuangnya adalah miliknya," ujar Kombes Putu.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat membuang barang bukti.

Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Riau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau.

Halaman:

Tags

Terkini