“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tutup AKBP Fahrian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perambahan hutan, baik sebagai pelaku lapangan maupun penyedia legalitas administratif, akan berhadapan dengan hukum.
Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya pada musim kemarau seperti saat ini. ***