hukrim

Gelar Apel Karhutla di Dumai, Polda Riau Tegaskan Jangan Coba-Coba Bakar Lahan, Hukumannya Amat Berat

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:56 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau bersama seluruh unsur TNI, Pemda, swasta, dan relawan masyarakat terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Minggu 20 Juli 2025.

Dalam apel kesiapsiagaan penanganan Karhutla yang digelar pagi tadi di Kota Dumai, ratusan personel lintas instansi dan relawan dikerahkan untuk memastikan respons cepat terhadap potensi titik api.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, dalam proses pemantauan Karhutla, penting membedakan antara hotspot dan firespot.

“Hotspot adalah titik panas yang terekam oleh satelit. Namun tidak semua hotspot berarti kebakaran. Oleh karena itu, dilakukan verifikasi di lapangan oleh petugas gabungan, baik dari TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, swasta, BPBD, maupun unsur masyarakat lainnya. Hal itu untuk memastikan apakah titik tersebut benar-benar terjadi kebakaran (firespot),” jelasnya.

Anom mengungkapkan, apel yang dilaksanakan pagi tadi di Dumai diikuti oleh TNI dengan 145 personel, Sat Brimobda 162 personel, Gabungan Polres Rohil dan Polsek 200 personel, Damkar Pemkot Dumai 8 personel.

Kemudian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 10 personel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) 22 personel, Satpol PP 25 personel, Masyarakat Peduli Api (MPA) 20 personel, dah PT RUJ 10 personel.

“Kolaborasi ini menegaskan penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab satu pihak. BPBD sebagai leading sektor, dibantu penuh oleh TNI-Polri, Damkar, hingga perusahaan dan relawan,” tambah Kombes Anom.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan juga terus diperkuat. Kombes Anom menyebutkan selama Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus Karhutla dengan 26 orang tersangka, termasuk penambahan dari wilayah Kampar yang sebelumnya belum masuk rekap.

Menurut Anom, penindakan Polda Riau dilakukan secara tegas, dan ke depan akan ada pemberatan hukuman apabila pembakaran dilakukan dalam situasi status darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Jangan coba-coba lagi membakar. Bila dilakukan saat status darurat, hukumannya lebih berat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sengaja. Literasi lingkungan perlu diperkuat agar masyarakat mengerti risiko, dampak kesehatan, serta kerugian ekonomi dan ekologi akibat Karhutla.

“Marwah dan citra kita, baik secara nasional maupun internasional, akan tercoreng jika Karhutla dibiarkan. Riau ini kaya, bertuah. Tapi kalau tidak kita jaga, bisa menjadi bencana yang merugikan semua,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini