hukrim

Tinggal Berdua, Perempuan 13 Tahun Ini Diduga Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandungnya Sejak 2022

Senin, 7 Juli 2025 | 08:09 WIB
Ilustrasi perkosaan.(f: kompas.com)

NUNUKAN, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pria berinisial K (49) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Nunukan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dugaan tindak kekerasan tersebut telah terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Saat ini korban berusia 13 tahun. Persetubuhan tersebut dilakukan berkali kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Minggu (6/7/2025) dilansir kompas.com

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang tetangga. Tetangga tersebut kemudian menghubungi pihak keluarga lain yang tinggal terpisah untuk mengevakuasi korban dari rumah pelaku.

“Selama ini, korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Ibunya lama pergi tidak ada kabar. Kita belum tahu apakah statusnya bercerai atau seperti apa," kata dia.

Korban kemudian dibawa ke rumah kerabatnya dan menceritakan kembali pengalaman yang dialaminya selama tiga tahun terakhir.

"Dari penuturan korban, ada kata kata ayahnya, jangan kasih tau siapa-siapa. Kalau orang tau, dibunuh kita berdua," tutur Sunarwan.

Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan. Saat dimintai keterangan, K mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang.***

Tags

Terkini