hukrim

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Angkat Dua Gajah Sumatera Tesso Nilo sebagai Anak Angkat

Senin, 23 Juni 2025 | 21:54 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di dampingi Direskrimsus Kombes Pol Asep Kuncoro dalam konferensi pers yang digelar, Senin 23 Juni 2025.

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan resmi mengangkat dua ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama, Domang dan Tari di konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan sebagai anak angkat.

Komitmen ini disampaikan langsung, Irjen Herry dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau, Senin 23 Juni 2025.

“Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir dan habitatnya dan tak bisa membuat petisi. Maka saya akan menjadi ayah angkat sekaligus pembela hak-hak mereka,” ujar Irjen Herry dengan nada tegas.

Tak hanya mengangkat dua ekor gajah Sumatera sebagai simbol perjuangan konservasi, Irjen Heri juga menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh menindak para pelaku perusakan kawasan konservasi dan kelestarian alam sekaligus membongkar modus kejahatan yang memanipulasi adat demi keuntungan pribadi.

“Green Policing bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan kelestarian alam dan mendidik. Simbol adat dan kearifan lokal jangan disalahgunakan untuk menjual paru-paru dunia,” tegas Irjen Herry.

Irjen Herry juga menyerukan dan mengajak kolaborasi semua pihak, pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, hingga publik untuk melindungi TNTN agar tetap lestari dan bebas dari kepunahan.

Sebagai bentuk simbolis perjuangan menjaga kelestarian alam ini, Irjen Herry membagikan baju kaos bertuliskan ‘Lindungi Tuah, Jaga Marwah’ kepada awak media.

“Baju kaos ini titipan Domang dan Tari sebagai simbol perlawanan terhadap perusakan alam dan habitat. Ini bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan,” kata Irjen Herry.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, bahwa pihaknya telah menetapkan seorang oknum pemangku adat (ulayat) inisial JS sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan konservasi

Tersangka JS diduga telah memalsukan lebih dari 200 surat hibah dengan harga Rp5-10 juta per lembar, dan menjual ratusan hektare lahan TNTN secara ilegal untuk di jadikan kebun sawit.

“Surat hibah palsu ini dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi. Barang bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah sudah kami amankan,” kata Kombes Ade.

Halaman:

Tags

Terkini