PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan di sertai penjarahan dan pembakaran pos serta rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak.
Dari ke 13 orang pelaku tersebut, 1 diantaranya masih di bawah umur, berusia 15 tahun.
Unjuk rasa masyarakat berujung anarkis itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dipicu akibat konflik lahan terkait penanaman pohon akasia di lahan yang diklaim milik masyarakat dengan pihak perusahaan yang diberikan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin 23 Juni 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing dalam aksi anarkis tersebut.
Para pelaku ini ada yang dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal lainnya terkait perusakan dan penjarahan aset milik perusahaan PT SSL.
"Di aksi tersebut, beberapa dari mereka ada yang menyiram bensin dan membakar fasilitas, termasuk satu klinik. Bahkan, ada juga yang mengambil barang-barang, seperti kendaraan bermotor milik perusahaan. Untuk ke hitungan sementara mencapai Rp 15 milar. Otak pelakunya berinisial S," ungkap Kombes Asep.
Menurut Kombes Asep, Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam aksi anarkis oleh masyarakat ini.
"Siapa pun pelakunya dan dimana pun keberadaannya akan kami kejar dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Asep.
Sebelumnya, akibat aksi anarkis ini berbagai fasilitas perusahaan, seperti kendaraan operasional, kantor, mess, rumah dinas, hingga klinik perusahaan mengalami rusak berat.
Data sementara menyebutkan sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah. ***