hukrim

Polsek Lirik Tangkap Bandar Sabu, Pelaku Residivis Jambret

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:11 WIB
Tersangka Asep usai diamankan.

 

INHU, RIAUSATU.COM - Seorang residivis kasus penjambretan, Asep (34) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Opsnal Polsek Lirik, jajaran Polres Inhu karena menjadi bandar narkoba.

Asep diringkus saat berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada
Jumat 20 Juni 2025 malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya mengungkapkan, bahwa pelaku sempat mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2012 karena kasus penjambretan.

"Pelaku merupakan residivis kasus penjambretan," ujar Iptu Endang, Sabtu 21 Juni 2025.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku Asep bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitasnya.

"Disebutkan, tersangka kerap menjemput sabu di sekitar Stadion Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir penyu dan kemudian mengedarkannya diwilayah Kota Lama, Desa Pasir Sialang Jaya, serta Desa Barangan," kata Iptu Endang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa Asep berada di rumah orang tuanya.

Dalam penggerebekan itu, selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sebuah toples plastik oranye merk Sunrise yang menyimpan 8 bungkus sabu dan sejumlah plastik klip kosong ukuran berbagai ukuran untuk mengemas sabu.

"Tim juga menyita 1 buah Hp merk Vivo Y19S yang digunakan pelaku untuk transaksi, lengkap dengan kartu Telkomsel aktif," jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku selama menjemput sabu di Stadion Air Molek jumlahnya sekitar 700 gram atau lebih dari 1/5 kg.

"Saat ini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Lirik untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasusnya," kata Iptu Endang.

Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Tags

Terkini