Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," kata Kombes Ade.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan. ***