"Para pelaku ini dijerat dengan pasal pengancaman dan UU Darurat terkait penggunaan senjata tajam," kata Kompol Bery
Kompol Bery menegaskan bahwa Tim RAGA tak memberikan ruang bagi para pelaku aksi premanisme. Jikalau merasa ada persoalan terkait sengketa lahan disarankan untuk menempuh jalur hukum tanpa menggunakan jasa preman.
“Kita Tim RAGA tidak akan menolerir terkait premanisme dan anarkisme di Kota Pekanbaru. Jangan sampai ada sekelompok preman yang menguasai atau membekingi lahan,” pungkas Kompol Bery. ***