PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu 28 Mei 2025.
Sebanyak 119,7 kg sabu, 43.674 butir pil ekstasi dan 3,87 kilogram heroin serta 16 kg ganja merupakan hasil tangkapan dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut dilakukan pengujian oleh Labfor dan terbukti memiliki zat yang diketahui senyawa narkotika dan selanjutnya dilarutkan didalam air pembersih serta dibakar.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang di musnahkan ini merupakan pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah periode dari bulan Maret hingga Mei 2025.
"Total barang bukti yang kami musnahkan ini diamankan dari 18 kasus. Rinciannya, Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Kombes Putu Yuda.
Kombes Putu mengatakan jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
"Jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui merupakan jaringan internasional dan dikendalikan dari luar negeri, bahkan ada yang dari dalam Lapas," jelasnya.
Lanjut Kombes Putu, distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.
“Barang haram ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
Kombes Putu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, dan meminta dukungan masyarakat untuk turut serta memberikan informasi dalam upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika. ***