hukrim

Dukung Program Zero ODOL dan Accident, Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan di Razia Gabungan di Jalan SM Amin

Senin, 19 Mei 2025 | 13:57 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama instansi terkait melaksanakan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan SM Amin, Pekanbaru pada Senin 19 Mei 2025 pagi.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo.

Razia ini melibatkan Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dispenda Provinsi Riau, dan PT Jasa Raharja Riau.

Sebanyak 76 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut, dengan berbagai pelanggaran yang ditemukan, antara lain:

Kendaraan melintasi jalan larangan di luar waktu yang ditentukan, Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, Pengemudi tidak memiliki SIM, Uji KIR mati, STNK tidak aktif, Pajak kendaraan belum dibayar dan Pelanggaran dimensi dan muatan (ODOL).

Selain penindakan terhadap kendaraan angkutan barang, petugas juga menindak kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti Melawan arus, Tidak menggunakan helm, Tidak memakai sabuk pengaman dan Tidak memiliki SIM.

Petugas juga turut melakukan pengukuran ulang panjang dan tinggi kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknis. Di lokasi kegiatan, personel juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait tata tertib berlalu lintas.

Sementara itu, petugas dari Samsat Provinsi Riau membagikan brosur himbauan pajak kendaraan bermotor guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menegaskan bahwa meski sosialisasi telah dilakukan secara masif, masih banyak pengemudi yang tidak mengindahkan aturan.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran, baik ODOL maupun pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyatakan bahwa kendaraan ODOL yang terjaring akan langsung dikenai sanksi.

“Tidak ada toleransi. Bila ditemukan melanggar, langsung diberikan tindakan tegas di tempat,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini