PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Senin 5 Mei 2025.
5 pelaku ditangkap berikut barang bukti, 35,6 kilogram sabu dan 35.432 butir pil ekstasi.
“Ini adalah bagian dari jaringan internasional yang menggunakan jalur laut untuk memasok narkoba ke wilayah kita. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai,” kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin 19 Mei 2025.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edi Munawar sejak pagi hari terkait rencana pengiriman sabu dari perairan negara tetangga ke wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.
AKBP Edi Munawar selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai, hingga terbentuk operasi gabungan laut dan darat.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut mendeteksi sebuah speed boat melaju kencang dari arah negara seberang. Petugas langsung melakukan pengejaran sehingga terjadi kejar kejaran antara petugas dengan pelaku.
"Tim gabungan sempat kehilangan jejak di laut," ungkap Kombes Putu.
Namun, pada pukul 22.00 WIB, tim darat dari Diresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku inisial A (21), warga Desa Pangkalan Nyirih, dan J (44), warga Desa Sungai Cingam di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat, Bengkalis.
*Mereka berperan sebagai tim pantai dan becak laut yang mengambil paket sabu ke Negara tetangga," kata Kombes Putu.
Dari lokasi ini, petugas menyita 3 tas berisi narkotika, 1 tas plastik kuning berisi 15 bungkus sabu, 1 tas coklat berisi 21 bungkus sabu, serta 1 tas plastik biru berisi 6 bungkus besar ekstasi. Selain itu, disita pula 1 unit sepeda motor dan satu handphone.
Tak lama berselang, di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Jalan Alohong, tiga pelaku lain berinisial T (36), F (31), dan JH (32) juga berhasil diamankan oleh tim lainnya. Mereka diduga sebagai kurir darat yang akan menjemput paket narkoba menggunakan mobil.
“Barang bukti dari 3 kurir ini berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam, 8 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta,” lanjut Kombes Putu.