hukrim

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polda Riau Amankan 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:16 WIB
Pelaku usai diamankan.

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan heroin seberat 1,8 Kg di parkiran Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru pada Kamis 15 Mei 2025 malam.

Dari pengungkapan itu, seorang tersangka inisial Y (38), warga Kabupaten Siak turut diamankan.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel, yang berisi barang bukti narkotika,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu 17 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus teh Cina hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkoba jenis sabu dan 4.bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga heroin.

Selain itu, tim menyita pula 1 unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa Nomor Polisi.

Lanjut Kombes Putu, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di area hotel tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim melakukan pengintaian dan mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri.

“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel dari tong sampah. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan jaringan yang terkait dengan pelaku,” kata Kombes Putu.

Hingga kini, Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dan tujuan pengiriman narkotika tersebut. ***

Tags

Terkini