hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Orang Tersangka

Jumat, 16 Mei 2025 | 11:35 WIB

Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, penyerahan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

Dua orang pria berinisial AK dan DTF datang untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu Lapas di Riau. Setelah serah terima berlangsung, keduanya langsung diamankan oleh petugas.

“Ini penangkapan di TKP ketiga pada siang hari. Barang bukti sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan di Pasar Buah. Setelah tim melakukan pengembangan untuk mengungkap penjemput, dua orang yang bertindak sebagai kurir dari Jakarta berhasil ditangkap, kami juga mengamankan N yang merupakan napi di salah satu lapas di riau” terang Brigjen Jossy.

Dari kelima yg diamankan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyita total 18 bungkus sabu, sejumlah ponsel, serta kendaraan yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau juga tengah mendalami aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. ***

Halaman:

Tags

Terkini