hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional, 4 Orang Tersangka

Jumat, 16 Mei 2025 | 11:35 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram jaringan internasional di Jalan Lintas Koto Gasib, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan narapidana disalah satu Lapas di Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada Senin 12 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

"Barang buktinya sebanyak 18 bungkus sabu dikemas dalam teh China Guan Yinwang warna kuning dengan berat 18 kg," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo di dampingi Diresnarkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat 16 Mei 2025.

Brigjen Jossy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang cukup panjang mengenai adanya pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Narkoba jenis sabu itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus yang ada di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau," jelasnya.

Lanjut Brigjen Jossy, setelah mendapat informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di lapangan.

Barang haram tersebut saat itu dibawa menggunakan mobil Honda Brio menuju Pekanbaru. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan - Siak Sengkemang, Kabupaten Siak.

"Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 18 kg sabu yang disimpan dalam dua buah tas ransel hitam, 1 unit iPhone 15 warna putih, 1 unit handphone android warna silver," kata Brigjen Jossy.

Dari mobil Honda Brio itu, polisi mengamankan dua orang inisial I dan EIA. .

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Disana, I melaporkan kepada AZ selaku pemilik barang yang berada di negara tetangga bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.

“Atas perintah pengendali dari negara tetangga (AZ), pelaku I diminta menyerahkan 10 bungkus sabu kepada penjemput yang akan datang dari Jakarta,” kata Brigjen Jossy.

Halaman:

Tags

Terkini