hukrim

Polsek Panipahan Gelar FGD, Kapolsek: Pembakar Lahan akan Dikenakan Sanksi Pidana Tegas

Rabu, 30 April 2025 | 15:26 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Kapolsek Panipahan jajaran Polres Rohil, Iptu Yopi Ferdian bersama personilnya melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah hukumnya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kepenghuluan Panipahan Darat Jalan Bhakti II Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu 30 April 2025.

FGD ini merupakan bentuk nyata atas kepedulian Polsek Panipahan dan Forkopincam bersama elemen terkait untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Untuk itu dalam agenda FGD ini di diskusikan kegiatan dan apa saja langkah-langkah yang akan di ambil apabila terjadi kebakaran lahan nantinya.

Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan potensi dampak kebakaran hutan dan lahan serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian alam.

“Pada musim kemarau ini diharapkan dan di himbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar terutama lahan-lahan yang ketebalan gambut cukup tinggi," ujar Iptu Yopi.

"Jika hal ini bisa terlaksanakan dengan baik, insyaallah bencana dan kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita kendalikan," sambungnya.

Dalam paparannya, Iptu Yopi juga menekankan bahwa pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, akan dikenakan sanksi pidana tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” tegasnya. ***

Tags

Terkini