PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap 7 pelaku yang terlibat langsung secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pengeroyokan di depan Mapolsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Jumat 18 April 2025 malam.
"Masih ada 7 pelaku yang sedang dalam pengejaran. Kita akan temukan dan tangkap, kemana pun mereka pergi," tegas Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto dan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat serta Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, Senin 21 April 2025.
Lanjut Kombes Asep, para pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidik kini tengah mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak debt collector atau penagih utang.
"Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap," kata mantan Kapolres Kampar ini.
Menurutnya, hanya pihak pemberi dan penerima fidusia yang berhak melakukan penyitaan kendaraan melalui proses eksekusi yang sah secara hukum, bukan oleh pihak ketiga tanpa dasar pengadilan.
"Debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara premanisme, itu melanggar hukum," tegas Kombes Asep.
Kombes Asep menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan tindakan melawan hukum oleh oknum penagih utang.
"Tidak boleh ada debt collector di Bumi Lancang Kuning ini yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Laporkan kepada kepolisian, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Seperti diketahui, Tim gabungan Opsnal Polsek Bukit Raya diback up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau berhasil meringkus 4 debt collector Fighter, pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Mapolsek Bukit Raya.
Para pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector pada Minggu 20 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.