64 unit handphone, 1 unit tablet, 1 unit jam digital, 1 unit timbangan digital, 8 unit pemanas air, 7 unit pemancar sinyal internet, 16 unit headset, 2 unit speaker portabel, 12 unit rokok elektrik, 87 unit charger HP, 5 bilah sajam/pisau, 42 unit kipas angin,1 unit rice cooker, 183 buah mancis, 27 unit colokan sambung, 34 botol kaca, 12 set kartu domino, 5 set batu domino.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB ini berjalan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Semua proses dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Tidak ada perlawanan ataupun gangguan keamanan yang menghambat jalannya kegiatan.
Razia ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan aparat keamanan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, yang kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum dari balik jeruji besi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif,” kata Meizar.
Meizar menegaskan jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan dan profesional. ***