SIAKHULU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu jajaran Polres Kampar berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Rabu 16 April 2025 malam, sekitar pukul 23.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan H Usman Perumahan Kubang Indah Regency Blok A No 2 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Adapun kedua identitas tersangka yakni inisial Jup (40) warga H Usman Perumahan Kubang Indah Regency Blok A No 2 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar dan NS alias Dede (32) warga Jalan Baru Gang Jati Perumahan Taman Arengka Indah RT 003 RW 011 Kelurahan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi menjelaskan bahwa dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 4 paket sedang dan 28 paket kecil sabu seberat 14,80 Gram.
Sementara itu, tim juga mengamankan barang bukti lain lain berupa timbangan digital, bong hisap, handphone dan plastik klip pembungkus sabu
Kompol Fauzi membeberkan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
"Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket sabu di dalam kamar tersangka Jup," paparnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan ke Polsek Siak Hulu, serta pemeriksaan barang bukti di Labfor Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polsek Siak Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. ***