hukrim

Tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Uang Sampah

Kamis, 10 April 2025 | 16:24 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pria diduga pelaku pungutan liar dengan modus kutipan uang sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kepada warga.

"Dua pelaku pungli atas nama Mawardi (48) dan Dedi (43), yang diduga melakukan pungli kutipan uang sampah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis 10 April 2025.

Bery mengatakan, kedua pelaku memintai uang kepada warga berkedok iuran sampah bulanan yang mengatasnamakan DLHK Kota Pekanbaru.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Bery.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, lanjut Bery, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran sampah bulanan.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendatangi pemilik usaha dan masyarakat sekitar, lalu meminta sejumlah uang sebagai iuran pengelolaan sampah, disertai bukti kwitansi yang mencantumkan kop surat DLHK Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Bersama kedua pelaku turut diamankan 7 lembar foto copy kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Kota Pekanbaru yang telah di isi dan 15 lembar foto copy kwitansi kosong dengan kop DLHK serta stempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru.

“Dugaan kuat, barang bukti yang disita tersebut dibuat ulang (palsu) oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksinya,” kata Bery.

Kompol Bery menegaskan, saat ini pihanya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutup Bery. ***

 

Tags

Terkini