hukrim

Satlantas Polresta Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Truk Angkutan Berat Saat Mudik Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 | 11:12 WIB
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan. (ft: int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pembatasan operasional kendaraan bertonase berat selama periode Lebaran Idul Fitri 1446 H mulai diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Pembatasan kendaraan bertonase berat ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai hari Senin 24 Maret hingga Selasa 8 April 2025.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan mengatakan bahwa pemberlakuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

“Pembatasan beroperasinya kendaraan sumbu tiga diberlakukan di jalan tol dan jalan arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 guna memberikan kelancaran arus mudik lebaran Idul Fitri 1446 H,” kata AKP Made Juni, Selasa 25 Maret 2025.

AKP Made menjelaskan, ada beberapa tipe kendaraan yang dibatasi waktu operasional dalam kebijakan ini, yakni kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dan kendaraan dengan kereta tempelan.

Kemudian kendaraan dengan kereta gandeng, lalu kendaraan pengangkut bahan material juga dilarang untuk beroperasi.

AKP Made menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian terhadap aturan ini. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, dan barang kebutuhan pokok lainnya tetap diperbolehkan melintas.

“Semoga dengan adanya pembatasan ini dapat memberikan kelancaran bagi pemudik dengan selamat dan nyaman,” pungkas AKP Made. ***

Tags

Terkini