hukrim

Polda Riau Gelar Coaching Clinic Penyelidikan dan Penyidikan Pidana Karhutla, Tingkatkan Pemahaman dan Keterampilan Penyidik

Senin, 24 Maret 2025 | 16:16 WIB

 

 

DUMAI, RIAUSATU.COM - Polda Riau menggelar Coaching Clinic terhadap Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam Penyelidikan serta Penyidikan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin 24 Maret 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Acara ini dipimpin oleh Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Direskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dan dihadiri Kapolres Dumai, AKBP Nasruddin, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Nelson Sitohang serta undangan lainnya.

Coaching clinic ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, khususnya di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak. Para peserta diberikan materi terkait teknik penyelidikan, penyidikan, hingga metode pembuktian ilmiah dalam kasus Karhutla.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan tentang penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-undang Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli yang berperan dalam menegakkan hukum terkait Karhutla. Dengan begitu, kasus kebakaran lahan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga bisa menyasar korporasi yang bertanggung jawab," ujar Kombes Ade Kuncoro.

Sementara itu, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan, sedangkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan serta metode penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem.

Dengan adanya coaching clinic ini, diharapkan penyidik dan penyidik pembantu di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap dalam menangani kasus Karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rentan terhadap kebakaran lahan.

"Kami ingin para penyidik memiliki pemahaman yang kuat dalam menangani Karhutla. Harapannya, tidak hanya kasus yang bisa dituntaskan dengan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang," pungkas Kombes Ade Kuncoro.

Acara ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung berkonsultasi dengan para pemateri mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan dalam menangani kasus karhutla. ***

 

Tags

Terkini